Whistleblowing System dan Unit Pengendalian Gratifikasi

Form ini disediakan oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan sebagai sarana pelaporan pelanggaran, kecurangan, atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan perusahaan. Form ini mencakup dua aspek penting:


  1. Whistleblowing System (WBS): Saluran untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, konflik kepentingan, dan perilaku tidak etis lainnya.

bit.ly/WBSPTMB2026


  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Sarana untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, termasuk uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang mungkin mempengaruhi integritas pekerjaan

bit.ly/UPGPTMB2026


Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, dan semua laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengisi form ini, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan transparan.

Note: Nama pelapor, no. telp, dan email bersifat opsional (dapat dikosongkan.)